PUAP adalah Program Usaha Agribisnis Pedesaan. Permasalahan
mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan,
pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi
dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka
Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah
satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan
memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan
PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN (PUAP)
DISUSUN OLEH
BENNY NURMANSYAH, S.P
WILAYAH
KERJA PENYULUH PERTANIAN
DESA
GURUN MUDO
KECAMATAN
MANDIANGIN
2012
DAFTAR
ISI
Halaman
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Permasalahan
1 3 Tujuan
1.4 Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program
Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)”
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memperoleh gambaran umum tentang permasalahan yang dihadapi petani dalam
beragribisnis, terutama factor permodalan dan salah satu solusinya melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).
Namun demikian, sangat disadari masih
terdapat kekurangan karena keterbatasan dan kendala yang dihadapi. Untuk itu,
penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun ke arah penyempurnaan pada
makalah ini sehingga dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Mandiangin,
Maret 2013
Benny
Nurmansyah, S.P
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Menurut
UU No 16 Tahun 2006 pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu,
usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya
alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan
teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertanian terbagi ke
dalam pertanian dalam arti luas dan pertanian dalam arti sempit. Pertanian
dalam arti luas mencakup : Pertanian rakyat, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan
Dan
Perikanan. Dalam arti sempit pertanian diartikan sebagai pertanian rakyat yaitu
usaha pertanian keluarga di mana diproduksinya bahan makanan utama seperti
beras, palawija (jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian) dan tanaman-tanaman
hortikultura yaitu sayuran dan buah-buahan.
Dalam pembangunan pertanian, diperlukan factor-faktor produksi yang mendukung,
Yang
termasuk dalam faktor-faktor produksi pertanian adalah : tanah, tenaga kerja,
modal, pengelolaan (management). Permodalan
merupakan salah satu faktor produksi penting dalam usaha pertanian. Dalam
pengertian ekonomi, modal adalah barang atau uang yang bersama-sama dengan
faktor produksi lain dan tenaga kerja serta pengelolaan menghasilkan
barang-barang baru, yaitu produksi pertanian. Sayangnya, aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber
permodalan yang disediakan masih sangat terbatas, terutama bagi petani-petani
yang menguasai lahan sempit dan petani tanpa lahan yang merupakan komunitas
terbesar dari masyarakat pedesaan. Dengan demikian, tidak jarang ditemui bahwa
kekurangan biaya merupakan kendala bagi petani dalam mengelola dan
mengembangkan usahatani.
Secara makro,
pertanian Indonesia yang didominasi oleh usaha skala kecil yang dilaksanakan
oleh berjuta-juta petani yang sebagian besar tingkat pendidikannya sangat
rendah (87% dari 35 juta tenaga kerja pertanian berpendidikan SD ke bawah),
berlahan sempit, bermodal kecil dan memiliki produktivitas yang rendah, akan
berdampak kurang menguntungkan terhadap persaingan di pasar global, karena
petani dengan skala kecil itu pada umumnya belum mampu menerapkan teknologi
maju yang spesifik lokal yang selanjutnya berakibat pada rendahnya efisiensi
usaha dan jumlah serta mutu produk yang dihasilkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk
miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di
perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada
skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar.
Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya
tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan
pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional
berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan
berdampak pada pengurangan penduduk miskin.
1.2
Permasalahan
Persoalan mendasar yang dihadapi sektor
pertanian adalah akses permodalan pada lembaga keuangan formal bagi petani,
pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Selama ini petani
sangat erat hubungannya dengan rentenir atau sumber keuangan non formal yang dengan
mudahnya mendapatkan dana namun disertai bunga yang tinggi. Bukan hanya sumber
keuangan formal yang memiliki bunga yang tinggi, lembaga keuangan formal pun
menetapkan standar suku bunga yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan akses modal
bagi petani sangatlah sulit, mengingat pertanian merupakan sektor dengan
tingkat “ketidakpastian” dan resiko yang tinggi dikarenakan output yang
dihasilkan lebih dipengaruhi oleh iklim. Selain itu juga petani di hadapkan
pada persoalan bentuk agunan yang kurang mempunyai nilai bagi perbankan.
Minimnya modal akan berimplikasi besar bagi perkembangan skala usaha tani dan
juga dari sisi produktivitasnya. Kemampuan petani untuk membiayai usahataninya
sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah produktivitas
potensial. Maka perlu perhatian khusus terkait dengan permodalan dan pembiayaan
untuk mengembangkan usaha bagi petani.
1.3
Tujuan
Tujuan penulisan makalah yang berjudul “Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program
Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)” untuk
memperoleh gambaran tentang permasalahan yang dihadapi petani dalam
beragribisnis, terutama factor permodalan dan solusinya melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).
1.4
Rumusan
Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan di atas,
dapat diperinci rumusan permasalahan, yaitu:
- Bagaimana dampak peminjaman modal dari pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga petani?
- Bagaimana cara pengguliran dana tersebut bisa sampai kepada tangan petani yang membutuhkan?
- Bagaimana strategi yang diterapkan untuk kesinambungan dan perkembangan dana tersebut?
BAB II. PEMBAHASAN
Peran sektor
pertanian akan lebih optimal jika didukung dengan sistem perencanaan yang
terpadu, berkelanjutan, dan diimbangi dengan penyediaan anggaran. Untuk
memperkuat posisi sektor pertanian, maka ketersediaan modal bagi pelaku usaha
pertanian merupakan sebuah keharusan. Fungsi modal dalam tataran tingkat mikro
(usahatani), tidak hanya salah satu faktor produksi melainkan juga berperan
untuk meningkatkan kapasitas dalam mengadopsi teknologi. Pada era teknologi
pertanian yang semakin modern, pengerahan modal yang intensif baik untuk
alat-alat pertanian yang semakin modern, pengerahan modal yang intensif, baik
untuk alat-alat pertanian maupun sarana produksi mungkin akan akan menjadi
suatu keharusan. Bagi pelaku pertanian, situasi tersebut dapat kembali
memunculkan masalah karena sebagaian besar tidak sanggup mendanai usahatani
yang padat modal dengan dana sendiri.
Salah satu ciri pertanian rakyat di Indonesia adalah manajemen dan permodalan
yang terbatas. Modal dalam usahatani dapat diklasifikasikan sebagai bentuk
kekayaan, baik berupa uang maupun barang yang digunakan untuk menghasilkan
sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu proses produksi.
Dengan demikian, pembentukan modal mempunyai tujuan yaitu : (1) untuk menunjang
pembentukan modal lebih lanjut, dan (2) untuk meningkatkan hasil produksi usaha
tani dan pendapatan usahatani.
Kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa sudah begitu banyak bantuan permodalan bagi petani mulai dari bantuan yang berasal dari sumber APBN/APBD atau bantuan semikomersial hasil dari kerja sama dengan pihak asing yang kesemua itu bertujuan untuk penguatan modal petani seperti misalnya Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Akan tetapi, dari kesemua layanan modal yang diluncurkan ke petani tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh petani. Rendahnya aksesibiltas petani terhadap layanan modal tersebut juga disebabkan lembaga permodalan yang ditunjuk untuk menyalurkannya tidak sepenuhnya bepihak kepada petani, bunga yang terlalu tinggi, jaminan persayaratan yang tidak bisa dipenuhi petani, proses pencairan yang memakan waktu sangat lama, birokrasi yang bertele-tele, pelayanan yang tidak ramah sepertinya membuat petani lebih memilih untuk meminjam modal dari rentenir yang tidak perlu persyaratan rumit dan cepat dalam proses pencairannya. Oleh karena itu, sudah saatnya perlu dilakukan revitalisasi layanan permodalan melalui perombakan birokrasi kelembagaan khususnya jika hal itu berkaitan dengan petani karena fakta menunjukkan bahwa SDM petani Indonesia 81,7% tidak tamat dan sebagian tamat sekolah dasar. Fakta ini lah yang menjadikan faktor mengapa aksesibilitas petani terhadap layanan bantuan permodalan baik yang disediakan pihak pemerintah atau swasta rendah.
Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan. Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan (PUAP) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran.
Kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa sudah begitu banyak bantuan permodalan bagi petani mulai dari bantuan yang berasal dari sumber APBN/APBD atau bantuan semikomersial hasil dari kerja sama dengan pihak asing yang kesemua itu bertujuan untuk penguatan modal petani seperti misalnya Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Akan tetapi, dari kesemua layanan modal yang diluncurkan ke petani tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh petani. Rendahnya aksesibiltas petani terhadap layanan modal tersebut juga disebabkan lembaga permodalan yang ditunjuk untuk menyalurkannya tidak sepenuhnya bepihak kepada petani, bunga yang terlalu tinggi, jaminan persayaratan yang tidak bisa dipenuhi petani, proses pencairan yang memakan waktu sangat lama, birokrasi yang bertele-tele, pelayanan yang tidak ramah sepertinya membuat petani lebih memilih untuk meminjam modal dari rentenir yang tidak perlu persyaratan rumit dan cepat dalam proses pencairannya. Oleh karena itu, sudah saatnya perlu dilakukan revitalisasi layanan permodalan melalui perombakan birokrasi kelembagaan khususnya jika hal itu berkaitan dengan petani karena fakta menunjukkan bahwa SDM petani Indonesia 81,7% tidak tamat dan sebagian tamat sekolah dasar. Fakta ini lah yang menjadikan faktor mengapa aksesibilitas petani terhadap layanan bantuan permodalan baik yang disediakan pihak pemerintah atau swasta rendah.
Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan. Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan (PUAP) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran.
PUAP merupakan bentuk
fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani
penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Fasilitasi
penguatan modal usaha kelompok ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan
masyarakat petani, yang dikawal dengan kegiatan terkait yaitu penguatan
kelembagaan petani dan peningkatan SDM petani melalui pembinaan, penyuluhan,
pelatihan, monitoring, evaluasi, dan lainnya.
Program PUAP
bertujuan untuk:
a. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan
dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi
wilayah;
b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus
Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
c. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk
pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
d. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi
jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan
Sasaran PUAP yaitu
sebagai berikut:
a. Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/
tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa;
b. Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan
dikelola oleh petani;
c. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin,
petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
d. Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha
harian, mingguan, maupun musiman.
Indikator
keberhasilan output antara lain:
a. Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan
rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan
b. Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan
sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra
Tani.
Indikator
keberhasilan outcome antara lain:
a. Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan
mengelola bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani
penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
b. Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani
yang mendapatkan bantuan modal usaha;
c. Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan
hilir) di perdesaan; dan
d. Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap),
buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi
daerah;
Sedangkan Indikator
benefit dan Impact antara lain:
a. Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah
tangga tani di lokasi desa PUAP.
b. Berfungsinya GAPOKTAN sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki
dan dikelola oleh petani; dan
c. Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di
perdesaan.
Berdasarkan indikator-indikator tersebut, maka untuk menilai keberhasilan
program PUAP, akan digunakan salah satu indikator yang dianggap bisa mewakili
keberhasilan program tersebut. Indikator yang dimaksud adalah menilai tingkat
pendapatan. Pemilihan indikator ini dengan pertimbangan bahwa pendapatan
merupakan salah satu parameter yang bisa digunakan untuk menilai tingkat
kesejahteraan seseorang.
Meningkatnya kesejahteraan petani yang diantaranya ditandai dengan meningkatnya
kemampuan petani secara ekonomi, daya beli, mampu mendapatkan layanan
pendidikan dan kesehatan yang pada akhirnya akan mengurangi angka pengangguran
dan kemiskinan terutama petani di pedesaan adalah harapan yang ingin dicapai
dari program PUAP yang merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya
memerangi kemiskinan dengan jalan memberikan bantuan modal bagi petani yang
kesulitan mendapatkan modal.
BAB III . PENUTUP
A.Kesimpulan
Kesimpulan dalam makalah yang berjudul ”Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)” adalah sebagai berikut:
1. Kemiskinan di perdesaan merupakan
masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus
menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan social
2. Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian adalah akses permodalan pada lembaga keuangan formal bagi petani, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah.
2. Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian adalah akses permodalan pada lembaga keuangan formal bagi petani, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah.
3. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan
langkah terobosan Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan
pengangguran yang merupakan stimulasi dana bagi
pelaku pertanian yang mengalami keterbatasan modal.
4. Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.
4. Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.
B. Saran
Saran yang dapat diajukan ke dalam makalah ini terkait dengan pelaksanaan kelembagaan PUAP adalah sebagai berikut:
1. Kelembagaan PUAP sebaiknya lebih mengedepankan dalam pelayanan permodalan
masyarakat petani
dengan administrasi yang tidak mempersulit petani.
2. Perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh mengenai tujuan dari program PUAP.
2. Perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh mengenai tujuan dari program PUAP.
3.Perlu adanya bimbingan dan pengawasan
serta evaluasi terhadap penyaluran, pelaksanaan
dan perkembangan program
PUAP.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pertanian. 2004. Kinerja Sektor Pertanian 2000-2003. Departemen Pertanian.
Jakarta.
Basyid, A. 2006. Pemberdayaan
Masyarakat Pertanian Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok Petani. Lokakarya
Nasional Usaha Ternak Kerbau Mendukung Program Kecukupan Daging Sapi.
Departemen Pertanian. Jakarta.
http://database.deptan.go.id/puap/tampil.php?page=pedum
(diakses tanggal 30 Maret 2013)
Pakpahan, A. 1990. Permasalahan dan
Landasan Konseptual dalam Rekayasa Institusi (Koperasi). Makalah disampaikan
sebagai Bahan Seminar pada Pengkajian Masalah Perkoperasian Nasional. Badan Penelitian
dan Pengembangan Departemen Koperasi. PSE-Balitbang Departemen Pertanian.
Bogor.
Provinsi Lampung. 2003. Pemberdayaan
Masyarakat Agribisnis Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok.
Makasih ya atas informasi yang diberikan sangat bermanfaat sekali
BalasHapussama2...
BalasHapus