Jumat, 15 Agustus 2014

PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PETANI MELALUI PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN (PUAP)



PUAP adalah Program Usaha Agribisnis Pedesaan. Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan







PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PETANI MELALUI
PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN (PUAP)








DISUSUN OLEH

BENNY NURMANSYAH, S.P
















WILAYAH KERJA PENYULUH PERTANIAN
DESA GURUN MUDO
KECAMATAN MANDIANGIN

2012




DAFTAR ISI




Halaman

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
1.2 Permasalahan 
1 3 Tujuan
1.4 Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA





KATA PENGANTAR



        Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)”
Penulisan makalah  ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum tentang permasalahan yang dihadapi petani dalam beragribisnis, terutama factor permodalan dan salah satu solusinya melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).
Namun demikian, sangat disadari masih terdapat kekurangan karena keterbatasan dan kendala yang dihadapi. Untuk itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun ke arah penyempurnaan pada makalah ini sehingga dapat bermanfaat bagi semua pihak.





Mandiangin,     Maret 2013



Benny Nurmansyah, S.P





BAB I   PENDAHULUAN


1.1      Latar Belakang
Menurut UU No 16 Tahun 2006 pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertanian terbagi ke dalam pertanian dalam arti luas dan pertanian dalam arti sempit. Pertanian dalam arti luas mencakup : Pertanian rakyat, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan
Dan Perikanan. Dalam arti sempit pertanian diartikan sebagai pertanian rakyat yaitu usaha pertanian keluarga di mana diproduksinya bahan makanan utama seperti beras, palawija (jagung, kacang-kacangan dan ubi-ubian) dan tanaman-tanaman hortikultura yaitu sayuran dan buah-buahan.
            Dalam pembangunan pertanian, diperlukan factor-faktor produksi yang mendukung,
Yang termasuk dalam faktor-faktor produksi pertanian adalah : tanah, tenaga kerja, modal, pengelolaan (management). Permodalan merupakan salah satu faktor produksi penting dalam usaha pertanian. Dalam pengertian ekonomi, modal adalah barang atau uang yang bersama-sama dengan faktor produksi lain dan tenaga kerja serta pengelolaan menghasilkan barang-barang baru, yaitu produksi pertanian.  Sayangnya, aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber permodalan yang disediakan masih sangat terbatas, terutama bagi petani-petani yang menguasai lahan sempit dan petani tanpa lahan yang merupakan komunitas terbesar dari masyarakat pedesaan. Dengan demikian, tidak jarang ditemui bahwa kekurangan biaya merupakan kendala bagi petani dalam mengelola dan mengembangkan usahatani.
     Secara makro, pertanian Indonesia yang didominasi oleh usaha skala kecil yang dilaksanakan oleh berjuta-juta petani yang sebagian besar tingkat pendidikannya sangat rendah (87% dari 35 juta tenaga kerja pertanian berpendidikan SD ke bawah), berlahan sempit, bermodal kecil dan memiliki produktivitas yang rendah, akan berdampak kurang menguntungkan terhadap persaingan di pasar global, karena petani dengan skala kecil itu pada umumnya belum mampu menerapkan teknologi maju yang spesifik lokal yang selanjutnya berakibat pada rendahnya efisiensi usaha dan jumlah serta mutu produk yang dihasilkan.
          Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa. Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar. Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin.

1.2      Permasalahan
Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian adalah akses permodalan pada lembaga keuangan formal bagi petani, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Selama ini petani sangat erat hubungannya dengan rentenir atau sumber keuangan non formal yang dengan mudahnya mendapatkan dana namun disertai bunga yang tinggi. Bukan hanya sumber keuangan formal yang memiliki bunga yang tinggi, lembaga keuangan formal pun menetapkan standar suku bunga yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan akses modal bagi petani sangatlah sulit, mengingat pertanian merupakan sektor dengan tingkat “ketidakpastian” dan resiko yang tinggi dikarenakan output yang dihasilkan lebih dipengaruhi oleh iklim. Selain itu juga petani di hadapkan pada persoalan bentuk agunan yang kurang mempunyai nilai bagi perbankan. Minimnya modal akan berimplikasi besar bagi perkembangan skala usaha tani dan juga dari sisi produktivitasnya. Kemampuan petani untuk membiayai usahataninya sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah produktivitas potensial. Maka perlu perhatian khusus terkait dengan permodalan dan pembiayaan untuk mengembangkan usaha bagi petani.



1.3      Tujuan
        Tujuan penulisan makalah yang berjudul “Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)”  untuk memperoleh gambaran tentang permasalahan yang dihadapi petani dalam beragribisnis, terutama factor permodalan dan solusinya melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).




1.4      Rumusan Masalah
    Bertitik tolak dari permasalahan di atas, dapat diperinci rumusan permasalahan, yaitu:
  1. Bagaimana dampak peminjaman modal dari pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga petani?
  2. Bagaimana cara pengguliran dana tersebut bisa sampai kepada tangan petani yang membutuhkan?
  3. Bagaimana strategi yang diterapkan untuk kesinambungan dan perkembangan dana tersebut?




BAB II.   PEMBAHASAN


        Peran sektor pertanian akan lebih optimal jika didukung dengan sistem perencanaan yang terpadu, berkelanjutan, dan diimbangi dengan penyediaan anggaran. Untuk memperkuat posisi sektor pertanian, maka ketersediaan modal bagi pelaku usaha pertanian merupakan sebuah keharusan. Fungsi modal dalam tataran tingkat mikro (usahatani), tidak hanya salah satu faktor produksi melainkan juga berperan untuk meningkatkan kapasitas dalam mengadopsi teknologi. Pada era teknologi pertanian yang semakin modern, pengerahan modal yang intensif baik untuk alat-alat pertanian yang semakin modern, pengerahan modal yang intensif, baik untuk alat-alat pertanian maupun sarana produksi mungkin akan akan menjadi suatu keharusan. Bagi pelaku pertanian, situasi tersebut dapat kembali memunculkan masalah karena sebagaian besar tidak sanggup mendanai usahatani yang padat modal dengan dana sendiri.
       Salah satu ciri pertanian rakyat di Indonesia adalah manajemen dan permodalan yang terbatas. Modal dalam usahatani dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kekayaan, baik berupa uang maupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu proses produksi. Dengan demikian, pembentukan modal mempunyai tujuan yaitu : (1) untuk menunjang pembentukan modal lebih lanjut, dan (2) untuk meningkatkan hasil produksi usaha tani dan pendapatan usahatani.
Kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa sudah begitu banyak bantuan permodalan bagi petani mulai dari bantuan yang berasal dari sumber APBN/APBD atau bantuan semikomersial hasil dari kerja sama dengan pihak asing yang kesemua itu bertujuan untuk penguatan modal petani seperti misalnya Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Akan tetapi, dari kesemua layanan modal yang diluncurkan ke petani tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh petani. Rendahnya aksesibiltas petani terhadap layanan modal tersebut juga disebabkan lembaga permodalan yang ditunjuk untuk menyalurkannya tidak sepenuhnya bepihak kepada petani, bunga yang terlalu tinggi, jaminan persayaratan yang tidak bisa dipenuhi petani, proses pencairan yang memakan waktu sangat lama, birokrasi yang bertele-tele, pelayanan yang tidak ramah sepertinya membuat petani lebih memilih untuk meminjam modal dari rentenir yang tidak perlu persyaratan rumit dan cepat dalam proses pencairannya. Oleh karena itu, sudah saatnya perlu dilakukan revitalisasi layanan permodalan melalui perombakan birokrasi kelembagaan khususnya jika hal itu berkaitan dengan petani karena fakta menunjukkan bahwa SDM petani Indonesia 81,7% tidak tamat dan sebagian tamat sekolah dasar. Fakta ini lah yang menjadikan faktor mengapa aksesibilitas petani terhadap layanan bantuan permodalan baik yang disediakan pihak pemerintah atau swasta rendah.
          Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan. Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan (PUAP) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran.
PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Fasilitasi penguatan modal usaha kelompok ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat petani, yang dikawal dengan kegiatan terkait yaitu penguatan kelembagaan petani dan peningkatan SDM petani melalui pembinaan, penyuluhan, pelatihan, monitoring, evaluasi, dan lainnya.
Program PUAP bertujuan untuk:
a.       Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
b.      Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
c.       Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
d.      Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan
Sasaran PUAP yaitu sebagai berikut:
a.       Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal sesuai dengan potensi pertanian desa;
b.      Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
c.       Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
d.      Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman.
Indikator keberhasilan output antara lain:
a.       Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan
b.      Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
Indikator keberhasilan outcome antara lain:
a.       Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
b.      Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
c.       Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di perdesaan; dan
d.      Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;
Sedangkan Indikator benefit dan Impact antara lain:
a.       Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani di lokasi desa PUAP.
b.      Berfungsinya GAPOKTAN sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh petani; dan
c.       Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.
      Berdasarkan indikator-indikator tersebut, maka untuk menilai keberhasilan program PUAP, akan digunakan salah satu indikator yang dianggap bisa mewakili keberhasilan program tersebut. Indikator yang dimaksud adalah menilai tingkat pendapatan. Pemilihan indikator ini dengan pertimbangan bahwa pendapatan merupakan salah satu parameter yang bisa digunakan untuk menilai tingkat kesejahteraan seseorang.
      Meningkatnya kesejahteraan petani yang diantaranya ditandai dengan meningkatnya kemampuan petani secara ekonomi, daya beli, mampu mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang pada akhirnya akan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan terutama petani di pedesaan adalah harapan yang ingin dicapai dari program PUAP yang merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya memerangi kemiskinan dengan jalan memberikan bantuan modal bagi petani yang kesulitan mendapatkan modal.

                                                         


                                                         BAB III .  PENUTUP


A.Kesimpulan
       Kesimpulan dalam makalah yang berjudul ”Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)” adalah sebagai berikut:
1. Kemiskinan di perdesaan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan social
2. Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian adalah akses permodalan pada lembaga keuangan formal bagi petani, pasar dan teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah.
3. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan langkah terobosan Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang merupakan stimulasi dana bagi pelaku pertanian yang mengalami keterbatasan modal.
4. Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.





B. Saran
     Saran yang dapat diajukan ke dalam makalah ini terkait dengan pelaksanaan kelembagaan PUAP adalah sebagai berikut:
1. Kelembagaan PUAP sebaiknya lebih mengedepankan dalam pelayanan permodalan
    masyarakat petani dengan administrasi yang tidak mempersulit petani.
2. Perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh mengenai tujuan dari program PUAP.
3.Perlu adanya bimbingan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyaluran, pelaksanaan  
    dan perkembangan program PUAP.







                                                                   DAFTAR PUSTAKA


Departemen Pertanian. 2004. Kinerja Sektor Pertanian 2000-2003. Departemen Pertanian. Jakarta.

Basyid, A. 2006. Pemberdayaan Masyarakat Pertanian Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok Petani. Lokakarya Nasional Usaha Ternak Kerbau Mendukung Program Kecukupan Daging Sapi. Departemen Pertanian. Jakarta.




Pakpahan, A. 1990. Permasalahan dan Landasan Konseptual dalam Rekayasa Institusi (Koperasi). Makalah disampaikan sebagai Bahan Seminar pada Pengkajian Masalah Perkoperasian Nasional. Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Koperasi. PSE-Balitbang Departemen Pertanian. Bogor.



Provinsi Lampung. 2003. Pemberdayaan Masyarakat Agribisnis Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok.


2 komentar: