Indikator Kelas Kelompok Tani
Penilaian Kelas Kelompok tani
merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih
berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu
dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai
sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan. Pelaksanaan penilaian ini
dilakukan setiap tahun, penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah Tk. II.
Pelaksnaan oleh Tim Pelaksana Penilaian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota
dibawah bimbingan Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh
Gubernur (Dirjendbun Deptan, 1992).
Penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima
jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan
indikator-indikator tertentu, yaitu:
a. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal
Indikator:
a. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal
Indikator:
1. Kemampuan merencanakan pemanfaatan
SDA yang tersedia;
2. Kemampuan merencanakan usaha
kelompok guna mencapai skala usaha;
3. Kemampuan merencanakan pelaksanaan
rekomendasi teknologi;
4. Kemampuan merencanakan pengadaan
sarana produksi;
5. Kemampuan merencanakan pengadaan
atau pengembalian kredit;
6. Kemampuan merencanakan pengolahan
dan pemasaran hasil;
7. Kemampuan merencanakan kegiatan
dalam meningkatkan PSK; dan
8. Kemampuan melakukan analisis
usahatani.
b. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain
Indikator :
Indikator :
1. Kemampuan memperoleh kemitraan usaha
yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
2. Mampu membuat perjanjian kerjasama
dengan mitra usaha/pihak lain;
3. Mampu memperoleh hak kelompok sesuai
perjanjian dengan pihak lain;
4. Kemampuan melaksanakan kewajiban
kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
5. Mampu saling memberi informasi dalam
kerjasama dengan pihak lain;
6. Kemampuan menerapkan 5 tepat
(kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak
lain; dan
7. Kemampuan mentaati
peraturan/perundangan yang berlaku.
c. Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional,
Indikator :
1. Kemampuan memupuk modal, baik dari
tabungan anggota, penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari
usaha kelompok;
2. Kemampuan mengembangkan modal usaha
di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala
ekonomi;
3. Kemampuan memanfaatkan pendapatan
secara produktif;
4. Kemampuan mengadakan dan
mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
5. Kemampuan mendapatkan dan
mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.
d.
Kemampuan meningkatkan hubungan yang
melembaga antar kelompoktani-nelayan
dengan KUD,
Indikator:
Indikator:
1. Kemampuan mendorong anggotanya
menjadi anggota koperasi/KUD;
2. Kemampuan meningkatkan pengetahuan
perkoperasian bagi anggota;
3. Kemampuan memperjuangkan anggotanya
menjadi pengurus koperasi;
4. Kemampuan memanfaatkan pelayanan
yang disediakan koperasi/KUD;
5. Kemampuan meningkatkan kegiatan
kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
6. Kemampuan menjadikan kelompok
sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO)
koperasi/KUD;
7. Kemampuan menjadikan koperasi/KUD
sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
8. Kemampuan untuk menabung dan
memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
9. Kemampuan untuk berperan serta
memajukan koperasi/KUD.
e. Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok,
Indikator:
1. Kemampuan secara teratur dan terus
menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
2. Kemampuan melaksanakan kerjasama
antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
3. Kemampuan melakukan pencatatan dan
evaluasi untuk peningkatan usahatani;
4. Kemampuan meningkatkan kelestarian
lingkungan;
5. Kemampuan mengembangkan kader
kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
6. Tingkat produktivitas usahatani
seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas
sejenis di daerah yang bersangkutan);
7. Tingkat pendapatan usahatani seluruh
anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk
satuan tertentu); dan
8. Tingkat kesejahteraan petani seluruh
anggota kelompok (komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan
III dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing
kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Kelas Pemula, merupakan kelas
terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai
dengan 250.
b. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-
b. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-
nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan
mempunyai
nilai 251 sampai dengan 500.
c. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan
c. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan
kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai
501 sampai dengan
750.
d. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-
d. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-
nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya
sendiri. Nilai
kemampuan diatas 750.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar