Agricultural Extension




Indikator Kelas Kelompok Tani

Penilaian Kelas Kelompok tani merupakan salah satu bentuk pembinaan       untuk memotivasi petani agar lebih berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan. Pelaksanaan penilaian ini dilakukan setiap tahun, penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah Tk. II. Pelaksnaan oleh Tim Pelaksana Penilaian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dibawah bimbingan Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur (Dirjendbun Deptan, 1992).



Penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu, yaitu:

a. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani (termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal
Indikator:
1.      Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia;
2.      Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala usaha;
3.      Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi;
4.      Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
5.      Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
6.      Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
7.      Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK; dan
8.      Kemampuan melakukan analisis usahatani.

b. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain
Indikator :
1.      Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
2.      Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra usaha/pihak lain;
3.      Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
4.      Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
5.      Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan pihak lain;
6.      Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
7.      Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.

c. Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional,

Indikator :
1.      Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota, penyisihan hasil usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
2.      Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
3.      Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
4.      Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
5.      Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.

d. Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan
    dengan KUD,

Indikator:
 
1.      Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota koperasi/KUD;
2.      Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi anggota;
3.      Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus koperasi;
4.      Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan koperasi/KUD;
5.      Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
6.      Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
7.      Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
8.      Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
9.      Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.


e. Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota kelompok,
Indikator:
1.      Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
2.      Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
3.      Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk peningkatan usahatani;
4.      Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
5.      Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
6.      Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah yang bersangkutan);
7.      Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu); dan
8.      Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok (komposisi jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing kelompoktani-nelayan ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai
    dengan 250.
b. Kelas Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana kelompoktani-
    nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan mempunyai
    nilai 251 sampai dengan 500.
c. Kelas Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan
    kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai 501 sampai dengan
    750.
d. Kelas Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana kelompoktani-
    nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai
    kemampuan diatas 750.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar