PENGUM
UMAN
Pengadaan
CPNS Kementerian Pertanian
Formasi
Tahun Anggaran 2014
Nomor
: 2055/A2/Kp.210/08/2014
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem
pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara
transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas
dari praktek KKN maka Kementerian.
Pertanian akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi
Tahun Anggaran 2014.
Untuk mengisi formasi Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka Kementerian Pertanian membuka
pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertanian Tahun
Anggaran 2014 yang akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) lingkup Kementerian Pertanian di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN DAN TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN
A.
PERSYARATAN UMUM :
1.
Warga Negara Republik Indonesia.
2.
Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
5.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
6.
Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
7.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer
(office) dan internet (browsing
dan surat elektronik).
B.
PERSYARATAN KHUSUS :
1.Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan (Rincian Formasi menyusul).
2.Memiliki
Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian/Peternakan
(tidak termasuk perikanan dan kehutanan).
3.Memiliki
Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta, untuk ijazah perguruan tinggi
swasta program studi harus terakreditasi
minimal B. Apabila dalam ijazah tersebut tidak
disebutkan akreditasi B, maka pada saatnya
wajib melampirkan Surat Keputusan
BAN PT (bukan sertifikat BAN-PT) dan pada
saat lulus masih berlaku.
(Surat
Keterangan Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU).
4.
Memiliki Nilai rata-rata/Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal sebagai
berikut:
a.
Nilai rata-rata ijazah minimal untuk SMK Pertanian/ Peternakan = 6,0.
b.
Nilai IPK minimal untuk D3 = 2,50.
c.
Nilai IPK minimal untuk S1/D4 = 2,50.
d.
Nilai IPK minimal untuk S2 = 3,00.
5.Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada 1
JANUARI 2015 (maksimal kelahiran tanggal 1
Januari1980).
6. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Kejiwaan sehingga
layak menjadi CPNS secara
kejiwaan dari dokter Psikiatri RS Pemerintah
(diserahkan pada saat Tes Kompetensi
Bidang).
7.
Memiliki Sertifikat TOEFL minimal nilai 400 untuk D4, S1 dan S2 yang
diterbitkan oleh
lembaga yang berwenang (diserahkan pada saat Tes Kompetensi Bidang).
C.
PERSYARATAN REGISTRASI LAMARAN :
1.
Proses registrasi lamaran secara on-line
melalui website resmi Panselnas yang
ditentukan merupakan tahapan paling penting. Proses
ini dilakukan sepenuhnya
oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar
dihimbau untuk mempersiapkan dengan baik seluruh data dan dokumen yang
diperlukan. Ketidaksesuaian antara isian pada
database pelamar dengan
dokumen pendukung pelamar akan berakibat pada
ketidaklulusan pelamar pada tahap pertama (seleksi pertama).
2.
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
tidak berhak melakukan registrasi lamaran dan apabila tetap melakukan registrasi lamaran maka bukti registrasi
dinyatakan tidak berlaku.
3.
Persyaratan melakukan registrasi lamaran secara online adalah sebagai berikut:
1)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/e-KTP yang masih berlaku (Selain KTP, kartu pengenal
lain
tidak berlaku);
2)
Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar;
D.
TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN
2014:
1.Tahap
Kesatu :
1)
Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui sistem CAT (Computer Assisted Test).
2)
Ruang lingkup seleksi:
a.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
b.
Tes Intelegensia Umum (TIU).
c.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
3)
Syarat-syarat mengikuti:
a.
Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai persyaratan.
b.
Mimiliki KTP.
c.
Lulus seleksi administrasi.
2.Tahap
Kedua (akan dilaksanakan apabila diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan
kebutuhan jabatan)
1)
Tes Kompetensi Bidang (TKB).
2)
Ruang lingkup seleksi:
a.
Tes Potensi Akademik (TPA) Bidang Pertanian Umum melalui sistem CAT.
b.
Wawancara Khusus.
3)
Syarat-syarat mengikuti:
a.
Lulus TKD.
b.
Lulus rangking per jabatan dan unit kerja.
E.
KETENTUAN UMUM :
1)
Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan
manipulasi data maka:
a. Akan berakibat pelamar menjadi gugur dari
kepesertaan seleksi CPNS Kementerian Pertanian.
b.
Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan
ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
2)
Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto
terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang
telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
3) Apabila telah dinyatakan lulus dan
telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka
dikenakan denda sebesar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang
harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening
Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
4)
Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014
melalui portal Panselnas (http:/panselnas.menpan.go.id).
Ketua Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Kementerian Pertanian
Tahun Anggaran 2014,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar